Bersama kita lebih kuat. Jika Anda mengalami persoalan tanah, kompensasi, akses lingkungan, usaha terdampak, atau masalah hak lainnya di sekitar kawasan PIK 2, kami mengundang Anda untuk bergabung dalam Paguyuban Warga Terdampak PIK 2.
Paguyuban ini dibentuk untuk menyatukan warga, memperkuat posisi bersama, dan memperjuangkan penyelesaian yang adil, tertib, serta sesuai hukum.
Mengapa Perlu Bergabung
Dengan bergabung, Anda akan memperoleh manfaat berikut:
- Terhubung dengan warga lain yang memiliki persoalan serupa
- Mendapatkan informasi dan update perkembangan terbaru
- Bantuan pendataan dokumen dan kronologi kasus
- Akses konsultasi awal dan arahan hukum
- Kekuatan kolektif dalam mediasi atau negosiasi
- Dukungan komunitas yang solid dan terorganisir
Siapa Yang Bisa Bergabung
Keanggotaan terbuka untuk:
- Pemilik tanah atau ahli waris
- Warga terdampak pembebasan lahan
- Pemilik usaha yang terdampak proyek
- Pembeli properti yang mengalami kendala
- Penyewa atau penghuni yang terdampak perubahan kawasan
- Masyarakat yang membutuhkan perlindungan hak
Cara Bergabung
Langkah 1
Isi formulir pendaftaran anggota.
Langkah 2
Ceritakan kronologi singkat persoalan yang Anda hadapi.
Langkah 3
Unggah dokumen dasar (jika ada), seperti sertifikat, AJB, bukti pembayaran, surat menyurat, atau foto lokasi.
Langkah 4
Tim verifikasi akan menghubungi Anda untuk tindak lanjut.
Data Yang Dijaga Rahasia
Kami memahami pentingnya keamanan data anggota. Informasi pribadi dan dokumen hanya digunakan untuk keperluan verifikasi, pendataan, dan langkah advokasi yang sah.
Formulir Pendaftaran
Nama Lengkap
[Isi Nama]
Nomor WhatsApp
[Isi Nomor]
Alamat / Lokasi Objek
[Isi Lokasi]
Status Anda
- Pemilik Tanah
- Ahli Waris
- Pemilik Usaha
- Pembeli Properti
- Warga Terdampak Lainnya
Ringkasan Masalah
[Ceritakan Singkat]
Upload Dokumen Pendukung
[Upload File]
Persetujuan
☑ Saya menyatakan data yang saya berikan benar.
[DAFTAR SEKARANG]
Jangan Hadapi Sendiri
Masalah besar lebih kuat dihadapi bersama. Bergabunglah dengan warga lain untuk memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan secara tertib dan bermartabat.
Paguyuban Warga Terdampak PIK 2
Bersatu Untuk Perlindungan Hak Warga.